MUI Kalteng Tolak Keras Adanya Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

MUI Kalteng Tolak Keras Adanya Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang tertuang adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Sehingga salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Khairil Anwar menolak adanya hal tersebut.

“Saya selaku tokoh agama tentu menolak adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar apalagi belum menikah. Ini seperti di negara Amerika pada zaman dahulu saja,” katanya, saat diwawancarai awak media usai hadiri salah satu kegiatan di Aula Jayang Tingang, Rabu (7/8/2024).

Ia menuturkan, adanya peraturan tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan pada kelompok anak-anak atau pasangan yang belum suami istri di Kalteng. Sehingga penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar tersebut telah bertentangan dengan prinsip agama, terlebih di dalam Al-Quran mengatakan bahwa ‘jangan kau dekati zinah’.

“Ini kan mendekatinya saja sudah tidak boleh, apalagi sampai melakukan perzinahan. Ini akan merusak generasi muda,” tuturnya.

Khairil menjelaskan, Indonesia merupakan negara religius yang ketimuran. Dimana negara yang memiliki nilai-nilai agama yang kuat, maka peraturan tersebut dinilai tidak cocok diterapkan di negara ini.

Oleh karena itu, adanya peraturan tersebut dinilai dapat membuat penafsiran lain di kelompok generasi muda yang dikhawatirkan akan berpikiran bahwa seks bebas dapat dilakukan meskipun belum menikah.

“Memberi kontrasepsi itu kan memberi kesempatan untuk mendekati zinah, jadi pemikiran anak-anak itu kan dikhawatirkan hanya ingin berzinah,” imbuhnya.

Demikian, ia meminta kepada guru serta orang tua, agar dapat memberikan seks edukasi kepada siswa dan anak-anaknya serta dampak dari seks bebas. Selain itu orang tua dan guru juga diminta untuk dapat memperkuat pendidikan kerohanian kepada anak dan siswa agar dapat menjadi benteng generasi muda untuk mencegah adanya pergaulan bebas.

“Saya secara pribadi tentu menolak dan orang tua serta guru juga sudah seharusnya menolak aturan itu. Karena memang itu bertentangan dengan prinsip agama di negara kita,” pungkasnya.

Avatar admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *