Oleh Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag.
(Ketua Umum MUI Kalimantan Tengah 2023-2028)
Ma’asyiral Muslimin…
Insya Allah, pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 nanti, akan dilaksanakan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah dan kota Palangka Raya. Dalam Pilkada Serentak nanti kita diminta tanggung jawab untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wakil walikota..
Dalam Pilkada Serentak nanti diharapkan rakyat Indonesia, khususnya umat Islam Kalimantan Tengah, ikut memberikan suaranya saat pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti. Hal ini sangat penting demi suksesnya Pilkada nanti. Karena berdasarkan data hasil survey penelitian, partisipasi pemilih Kalimantan Tengah, khususnya umat Islam di Kalimantan Tengah dinilai masih rendah. Memang banyak penyebabnya, dan di antara penyebab utamanya adalah karena masyarakat, khususnya umat Islam tidak mau meninggalkan pekerjaan utamanya sehari-hari seperti berdagang di pasar, atau berkebun, bertani, atau mencari ikan, di saat hari pencoblosan.
Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik dan sebagai umat Islam yang taat, kita wajib ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam memilih pemimpin termasuk memilih gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, sebagaimana Sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban:
إذا كنتم ثلاثة فى سفر فليؤمكم أحدكم.
Jika kalian bertiga dalam bepergian, maka angkatlah pemimpin di antara kalian.
Hadis ini menegaskan bahwa Nabi menganjurkan untuk memilih dan mengangkat pemimpin di antara tiga orang dalam perjalanan yang jauh. Apalagi memilih pemimpin seperti gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, walikota dan walikota, bupati dan wakil bupati, yang waktu memimpinnya selama 5 tahun, tentu sangatlah penting bagi umat dan masyarakat.
Kemudian Imam al-Mawardi dalam kitab “Al-Ahkam As-Sulthaniyah”, halaman 3:
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة فى حراسة الدين وسياسة الدنيا. وعقدها لمن يقوم بها فى الأمة واجب بالإجماع.
Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang-orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hukumnya adalah wajib menurut ijma’.
Pendapat al-Mawardi ini sangat penting dan relevan dengan memilih pemimpin yang berlandaskan Pancasila. Karena pemimpin itu menggantikan fungsi kenabian yang tugasnya wajib menjaga agama (hirasat al-din) agar agama tetap tumbuh dan berkembang di negara Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa ini. Kemudian pemimpin itu juga wajib mengelola urusan dunia (siyasat al-dunya). Artinya pemimpin juga wajib menyejahterakan rakyatnya agar dapat hidup layak, berkecukupan, sejahtera, dan bermartabat. Kemudian, al-Mawardi juga berpendapat bahwa memilih pemimpin yang punya kemampuan menjaga agama dan menyejahterakan umat itu hukumnya wajib menurut kesepakatan ulama.
Ma’asyiral Muslimin…
Berkaitan dengan kewajiban memilih pemimpin tersebut, MUI Pusat juga memberikan panduan dan himbauan dalam menggunakan hak dan kewajiban memilih nanti. Adapun petikan himbauan MUI Pusat tersebut sebagai berikut:
- Menghimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai dan terbangun suasana kehidupan yang penuh harmoni. Masyarakat agar ikut serta mengawasi proses pelaksanaan pemilu, sehingga mencegah potensi terjadinya kecurangan dan gangguan keamanan.
- Meminta kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan tuntunan agama. Sebagaimana Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009; bahwa memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dalam kehidupan bersama.
- Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan umat.
- Mengajak segenap umat Islam untuk bermunajat memohon kepada Allah SWT agar semua proses Pilkada Serentak di Kalimantan Tengah, tanggal 27 November 2024 nanti bisa terlaksana dengan baik, jujur, adil, aman dan damai serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang takut hanya kepada Allah swt dan berjuang sepenuh tenaga mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang baldatun thayyibatun warabbun ghafur.
Ma’asyiral Muslimin…
Pemilihan umum kepala daerah adalah pesta demokrasi, dan kepada seluruh warga masyarakat yang akan memilih dalam Pilkada nanti untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Insaniyah, dan ukhuwah wathaniyah, tidak menampilkan kempanye hitam, menyebarkan berita hoak, fitnah, dan ujaran kebencian. ”Pilihan boleh saja berbeda”, tapi silaturrahmi dan kebersamaan harus tetap terjaga. Dan siapa pun yang akan terpilih secara demokratis dalam Pilkada yang jujur dan adil nanti, haruslah diterima dengan lapang dada karena itu adalah pilihan rakyat. Gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang terpilih nantinya adalah pemimpin seluruh warga dan masyarakat Kalimantan Tengah, dan bukan pemimpin suatu kelompok, partai, suku, atau agama tertentu.
Kita harus taat kepada pemimpin yang terpilih sesuai firman Allah dalam surat al-Nisa’ 4 [59]
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Ma’asyiral Muslimin…
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari khutbah ini adalah mari kita ikut bertanggung jawab menyukseskan Pilkada Serentak nanti, dengan mendatangi TPS masing-masing, menggunakan hak pilih kita masing-masing pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 nanti untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang beriman dan bertakwa dan mampu menjaga agama dan menyejahterakan rakyatnya, sesuai dengan hati nurani masing-masing. Karena memilih itu, tidak hanya sekedar kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik, melainkan juga kewajiban sebagai umat Islam. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw, pendapat Imam al-Mawardi, dan Fatwa MUI Pusat.
Demikian khutbah yang dapat khatib sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin ya Rabbal Alamin.
Tinggalkan Balasan