Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :
a. bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya
saat menjelang idul fitri;
b. bahwa dalam tata kelola zakat fitrah banyak pertanyaan yang
muncul terkait teknis pelaksanaannya, antara lain tentang hukum
membayarnya dengan qimah (uang), hukum menyegerakan
pembayarannya, dan batas waktu pendistribusiannya;
c. bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
menetapkan fatwa tentang hukum masalah-masalah terkait zakat
fitrah sebagai pedoman
Fatwa terlampir berikut klik “FATWA”
Tinggalkan Balasan