Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah

Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG :

a. bahwa zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim atas dirinya dan jiwa yang menjadi tanggungannya
saat menjelang idul fitri;

b. bahwa dalam tata kelola zakat fitrah banyak pertanyaan yang
muncul terkait teknis pelaksanaannya, antara lain tentang hukum
membayarnya dengan qimah (uang), hukum menyegerakan
pembayarannya, dan batas waktu pendistribusiannya;

c. bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
menetapkan fatwa tentang hukum masalah-masalah terkait zakat
fitrah sebagai pedoman

Fatwa terlampir berikut klik “FATWA”

Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah

Prof. Dr. H.M. Fatchurahman, M.Psi., M.Pd.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah