Titik Kritis Pinjaman Online

Titik Kritis Pinjaman Online
Dr. Ir. H. Syamsuri Yusup, M.Si, Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Kalimantan Tengah

_________

Fatwa MUI menyatakan bahwa pinjaman online (pinjol) yang mengandung unsur riba hukumnya haram, baik secara online maupun offline. Ijtima Ulama MUI telah memutuskan secara tegas bahwa mengambil untung dari pinjammeminjam adalah haram karena termasuk riba. Pinjol yang mengenakan bunga (biaya tambahan selain pokok pinjaman dianggap mengandung unsur riba). Riba adalah tambahan / keuntungan yang tidak sah dalam transaksi pinjam meminjam menurut hukum Islam. MUI menyatakan bahwa pinjol yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Pinjol illegal seringkali menawarkan bunga sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, juga dianggap haram oleh MUI. Oleh karena itu penting adanya perlindungan Hukum, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak berwenang lainnya terus berupaya melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan praktik-praktik yang merugikan.

DOKUMEN FATWA MUI PINJAMAN ONLINE

icon download
Silahkan Diunduh

 

Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah

Prof. Dr. H.M. Fatchurahman, M.Psi., M.Pd.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah